Tugas Pokok :
- Memimpin Fakultas dengan tugas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
- Membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga Kependidikan.
- Bertanggung jawab kepada Rektor
Fungsi :
- Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan Senat Fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Merumuskan saran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
- Menyusun rencana dan program kerja Fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidang tugasnya
- Memberi arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas bawahan agar terjalin kerja sama yang baik
- Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannnya
- Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan karir
- Menetapkan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
- Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga badan swasta dan masyarakat
- Membina dosen, mahasiswa, tenaga administrasi Fakultas untuk meningkatkan kemampuannya
- Memberikan pelayanan terhadap lembaga/instansi dan masyarakat dalam bidang tugasnya
- Menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugasnya untuk penjabaran dalam pelaksanaannya
- Menyusun laporan Fakultas sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pada tiap waktu yang ditentukan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.